References
- 1. Anwas, O.M. (2013). Pemberdayaan masyarakat di era global. Bandung: Penerbit Alfa Beta.
- 2. Asdak, Ch. (2012). Kajian Lingkungan Hidup Strategis: Jalan Menuju Pembangunan Berkelanjutan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
- 3. Creswell, J.W. (2012). Research Design pemdekatan kualitatif, kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- 4. Haliwela, N.S. (2011). Tinjauan Hukum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility/Csr). Jurnal Sasi 17(4), 52-57.
- 5. Mardikanto, T., Soebiato, P. (2013). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Presektif Kebijakan Publik. Bandung, Alfabeta.
- 6. Salikin, K.A. (2003). Sistem Pertanian Berkelanjutan. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
- 7. Sugandhy, A., Hakim, R. (2007). Prinsip Dasar Kebijakan Pembangunan berkelanjutan Berwawasan Lingkungan. Jakarta: Bumi Aksara.
- 8. Sugiyono, P. (2011). Metode penelitian kuantitatif dan kualitatif. Bandung, Indonesia: CV. Alfabeta.
- 9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013. Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- 10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009. Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- 11. Wrihatnolo, R.R., Dwidjowijoto, R.N. (2007). Manajemen Pemberdayaan: Sebuah Pengantar dan Panduan untuk Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta: Media Komputindo.